POTENSI SEKTOR PERTAMBANGAN PROVINSI PAPUA SELATAN
Analisis Potensi Sektor Pertambangan Provinsi Papua
Selatan dalam Perspektif Pembangunan Berkelanjutan Tahun 2026
Provinsi Papua Selatan, sebagai Daerah Otonom Baru (DOB),
tengah melakukan reposisi strategis dalam pemanfaatan sumber daya alamnya.
Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi potensi sektor pertambangan di
wilayah tersebut pada tahun 2026. Berdasarkan Peraturan Daerah No. 3 Tahun
2025 tentang RTRW, fokus wilayah ini bergeser dari sekadar pertambangan
mineral konvensional menuju integrasi ketahanan energi (bioetanol) dan
pengelolaan blok migas strategis seperti Akimeugah I dan II.
Sejak ditetapkan sebagai provinsi baru, Papua Selatan
(meliputi Merauke, Boven Digoel, Mappi, dan Asmat) menghadapi tantangan
dualisme ekonomi: mempertahankan fungsi ekologis lahan basah (wetlands) sembari
mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor ekstraktif. Memasuki
tahun 2026, sektor pertambangan tidak lagi berdiri sendiri, melainkan
terintegrasi dengan rencana tata ruang yang ketat untuk menyeimbangkan
investasi dengan hak ulayat masyarakat adat.
1. Pemetaan Potensi Komoditas Utama
Berdasarkan data teknis dan izin eksplorasi per Februari
2026, potensi pertambangan di Papua Selatan terbagi menjadi tiga kategori
utama:
A. Mineral Logam dan Batuan
- Emas
dan Tembaga: Potensi terbesar ditemukan di wilayah Boven Digoel,
yang secara geologis berbatasan dengan jalur mineralisasi Pegunungan
Bintang. Meskipun produksi masif belum sepenuhnya dimulai, aktivitas
pertambangan rakyat yang terdata menjadi basis bagi pengembangan Wilayah
Pertambangan Rakyat (WPR).
- Pasir
Kualin dan Batu Kapur: Potensi mineral bukan logam ini tersebar di
beberapa distrik sebagai pendukung utama pembangunan infrastruktur masif
di Ibu Kota Provinsi (Merauke).
B. Minyak dan Gas Bumi (Migas)
Tahun 2026 menjadi periode krusial bagi eksplorasi blok
migas Akimeugah I dan II.
- Luas
Wilayah: Akimeugah I (~10.791 km²) dan Akimeugah II (~12.987 km²).
- Estimasi
Cadangan: Diproyeksikan memiliki potensi sumber daya hingga 15
miliar barel setara minyak (boe), serupa dengan karakteristik gas di
wilayah Papua Nugini.
- Status
2026: Memasuki tahap studi seismik 2D/3D dan penyelarasan dengan
kawasan Taman Nasional Lorentz.
C. Bioenergi (Pertambangan Hijau)
Berbeda dengan provinsi lain, Papua Selatan menginisiasi
konsep "Tambang Energi Hijau" melalui industri bioetanol di Merauke.
Hal ini diproyeksikan menggantikan ketergantungan pada bahan bakar fosil impor
pada tahun 2027, dengan infrastruktur yang mulai dibangun pada kuartal kedua
2026.
2. Analisis Kebijakan dan Tata Ruang
Implementasi Perda RTRW 2025–2044 membawa perubahan
signifikan pada iklim investasi:
- Kepastian
Hukum: Adanya zonasi yang jelas antara Kawasan Peruntukan Pertambangan
(KPP) dan kawasan lindung/ekologis.
- Harmonisasi
Sosial: Mewajibkan persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang
(KKPR) yang menghormati hak ulayat, guna menghindari konflik lahan yang
sering terjadi di masa lalu.
3. Tantangan Strategis
Meskipun potensinya besar, terdapat beberapa kendala utama
yang dihadapi pada tahun 2026:
- Logistik
dan Aksesibilitas: Biaya logistik yang tinggi karena medan yang
didominasi rawa dan hutan lebat.
- Kelangkaan
BBM Industri: Ketergantungan pada pasokan luar daerah sering kali
menghambat operasional alat berat di lokasi tambang pedalaman.
- Isu
Lingkungan: Letak potensi migas yang bersinggungan dengan kawasan
konservasi menuntut standar lingkungan yang sangat tinggi (Zero Discharge
Policy).
Potensi pertambangan Provinsi Papua Selatan pada tahun 2026
sangat menjanjikan, terutama pada sektor Gas Alam (Blok Akimeugah) dan Mineral
di Boven Digoel. Namun, arah kebijakan pemerintah provinsi lebih menekankan
pada pertambangan yang terintegrasi dengan pelestarian lingkungan dan
pemberdayaan masyarakat adat. Papua Selatan diprediksi akan menjadi pemain
kunci dalam ketahanan energi nasional di wilayah Timur Indonesia.
Daftar Pustaka Referensi:
- Laporan
Capaian Kinerja ESDM RI, Triwulan II-2025.
- Peraturan
Daerah Provinsi Papua Selatan No. 3 Tahun 2025 tentang RTRW.
- Data
Izin Pertambangan Aktif Nasional (Bloomberg Technoz, Maret 2026).
- Studi
Potensi Akimeugah I & II (Windonesia/ESDM 2025).








