Preloader

Sejarah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Papua Selatan

Sejarah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Papua Selatan terkait erat dengan pembentukan provinsi ini sebagai Daerah Otonomi Baru (DOB) pada tahun 2022. Karena Papua Selatan merupakan provinsi yang baru dibentuk, sejrah lembaganya tidak sepanjang provinsi induk. Pembentukan DPMPTSP Provinsi Papua Selatan secara kelembagaan mengikuti proses pembentukan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru di tingkat provinsi.

Sejarah Singkat DPMPTSP Provinsi Papua Selatan

1. Dasar Hukum Pembentukan Provinsi

Provinsi Papua Selatan dibentuk berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan.

  • Tanggal Penetapan UU: 25 Juli 2022.

  • Wilayah Cakupan: Terdiri dari empat kabupaten, yaitu Kabupaten Merauke, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, dan Kabupaten Asmat.

  • Ibu Kota: Merauke.

  • Peresmian: Provinsi ini diresmikan pada 11 November 2022, bersamaan dengan pelantikan Penjabat Gubernur.

2. Pembentukan Kelembagaan (OPD)

Setelah provinsi resmi berdiri, tahapan selanjutnya adalah pembentukan kelembagaan dan struktur organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk DPMPTSP.

  • Masa Transisi: Pada tahap awal pembentukan provinsi (akhir 2022), Penjabat Gubernur harus menyiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Kelembagaan dan Struktur Organisasi Pemerintah Daerah.

  • Proses Penetapan: Pembentukan OPD, seperti DPMPTSP, memerlukan proses perizinan dan pengesahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sebelum pejabatnya (Kepala Dinas/Badan) dapat dilantik dan lembaga tersebut beroperasi penuh.

  • Tujuan Utama: DPMPTSP Provinsi Papua Selatan dibentuk untuk mengambil alih kewenangan urusan penanaman modal dan pelayanan perizinan yang bersifat lintas kabupaten di wilayah provinsi baru, yang sebelumnya merupakan kewenangan Provinsi Papua (induk).

3. Peran Awal

Sejak resmi beroperasi, DPMPTSP Provinsi Papua Selatan memiliki peran penting dalam:

  • Mengelola dan memfasilitasi investasi di wilayah Papua Selatan.

  • Memberikan pelayanan perizinan dan non-perizinan secara terpadu kepada pemohon.

  • Mendukung Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Provinsi Papua Selatan 2023-2026, khususnya dalam sasaran yang berkaitan dengan peningkatan investasi dan kemudahan berusaha.

DPMPTSP Provinsi Papua Selatan merupakan lembaga yang relatif baru yang lahir dari proses pemekaran wilayah (DOB) pada tahun 2022, dan baru mulai menjalankan fungsi-fungsi kelembagaannya secara penuh setelah struktur organisasinya disahkan oleh pemerintah pusat.

LINK TERKAIT

Whatsapp-Button