Preloader

Struktur Organisasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Papua Selatan

Dalam upaya meningkatkan investasi dan pelayanan publik di Provinsi Papua Selatan, Pemerintah Provinsi Papua Selatan telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2022 mengenai struktur organisasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Peraturan ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pengelolaan investasi serta pelayanan administratif yang terpadu.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) memiliki peranan yang sangat penting dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif serta memberikan pelayanan kepada masyarakat dan pelaku usaha. Pengaturan yang jelas mengenai struktur organisasi diharapkan dapat meningkatkan koordinasi antar bidang serta mempermudah proses pelayanan kepada masyarakat dan investor.

Berdasarkan Peraturan Gubernur Papua Selatan Nomor 18 Tahun 2022, bagan struktur organisasi DPMPTSP terdiri dari beberapa unsur penting yang mendukung fungsi dan tugas pokok dinas tersebut. Bagan Struktur Organisasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Papua Selatan yang diatur oleh Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2022 menunjukkan komitmen pemerintah untuk meningkatkan iklim investasi dan pelayanan publik. Dengan adanya struktur yang terorganisir, diharapkan DPMPTSP dapat berfungsi secara efektif dan efisien dalam memberikan pelayanan yang diperlukan oleh masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi di Provinsi Papua Selatan. Keberhasilan implementasi dari struktur ini akan sangat bergantung pada kerjasama dan komitmen semua pihak yang terlibat dalam pengelolaannya.

LINK TERKAIT

Whatsapp-Button