Preloader

PELAYANAN DI DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PROVINSI PAPUA SELATAN DILAYANI SECARA GRATIS!!


Pungli dan gratifikasi adalah dua hal yang sangat merugikan dalam lingkungan pelayanan publik. Baik itu dalam pelayanan di bidang apa pun, praktik pungli dan gratifikasi dapat merusak integritas dan moralitas sebuah instansi pemerintah. Oleh karena itu, sangat penting untuk melaporkan jika menemukan adanya praktik pungli atau gratifikasi di lingkungan dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu provinsi Papua Selatan.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) adalah lembaga pemerintah yang bertanggung jawab atas pelayanan dalam hal penanaman modal dan pengurusan perizinan di provinsi Papua Selatan. Sebagai instansi yang memiliki peran penting dalam pembangunan ekonomi dan investasi di daerah, sudah seharusnya DPMPTSP menjalankan tugasnya secara transparan, adil, dan jujur. Namun, dari waktu ke waktu, masih ditemukan kasus pungli dan gratifikasi di lingkungan DPMPTSP, yang sangat menghambat proses pembangunan dan investasi di daerah.

Masyarakat memiliki peran yang sangat penting dalam memberantas praktik pungli dan gratifikasi di lingkungan DPMPTSP. Jika menemukan adanya praktik tersebut, masyarakat diharapkan untuk segera melaporkannya ke pihak yang berwenang. Tindakan melaporkan praktik pungli dan gratifikasi bukan hanya menjadi kewajiban moral, tetapi juga merupakan bentuk kontribusi nyata dalam upaya menciptakan lingkungan pelayanan publik yang bersih, transparan, dan bebas dari korupsi.

Untuk melaporkan praktik pungli dan gratifikasi di lingkungan DPMPTSP provinsi Papua Selatan, masyarakat dapat menghubungi pihak berwenang melalui :

WhatsApp di nomor 082248512522
e-mail : dpmptsp.pemprovpapuaselatan@gmail.com

Selain itu, masyarakat juga dapat mengunjungi website resmi DPMPTSP Papua Selatan ( dpmptsp.papuaselatan.go.id )

untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai prosedur pelaporan dan upaya pemberantasan pungli dan gratifikasi di lingkungan tersebut.

Dengan adanya upaya melaporkan praktik pungli dan gratifikasi, diharapkan pihak berwenang dapat segera mengambil tindakan preventif dan represif guna memberantas praktik korupsi tersebut. Langkah-langkah pencegahan, seperti peningkatan pengawasan dan penegakan hukum, akan membantu menciptakan lingkungan pelayanan publik yang bersih, transparan, dan dapat dipercaya oleh masyarakat serta pihak-pihak yang berkepentingan. Dengan demikian, proses pembangunan ekonomi dan investasi di provinsi Papua Selatan dapat berjalan dengan lancar dan berkualitas, tanpa hambatan korupsi yang merugikan.

LINK TERKAIT

Whatsapp-Button