Preloader

Kemudahan Baru Mengurus Izin Usaha Kedai Minuman Keliling Lewat OSS!


Bagi para pelaku usaha yang menyajikan kenikmatan kopi santai atau segarnya jus buah melalui tenda atau gerai bongkar pasang, kini perizinan usaha Anda makin mudah!
Pemerintah melalui sistem Online Single Submission (OSS) mempermudah proses legalitas usaha kedai kopi, jus, atau minuman siap saji lainnya, asalkan menggunakan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 56304.
KBLI 56304 ini secara spesifik mencakup usaha penyediaan jasa pelayanan minum yang proses pembuatannya dilakukan di tempat yang dapat dipindah-pindahkan atau dibongkar pasang. Dengan risiko usaha yang tergolong Rendah, pelaku usaha cukup mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk legalitas.
Ini adalah kabar baik untuk #temanbOSS sekalian! Dengan perizinan yang jelas, Anda bisa beroperasi dengan lebih tenang dan percaya diri.
Yuk, segera daftarkan usahamu melalui OSS agar siap melayani pelanggan dengan legal dan profesional!

LINK TERKAIT

Whatsapp-Button