Preloader

Akselerasi Investasi Inklusif: Permen Investasi No. 3/2025 Sempurnakan Aturan Kemitraan Hingga Petunjuk Teknis


Sekarang aturan kemitraan usaha besar dengan UMKM makin jelas lewat Peraturan Menteri Investasi Nomor 3 Tahun 2025! Aturan ini menyempurnakan tata cara kemitraan di daerah dengan fokus pada pemerataan manfaat investasi, termasuk bagi penyandang disabilitas.
Dengan adanya pembaruan pasal & petunjuk teknis, kemitraan investasi jadi makin inklusif, adil, dan berdampak nyata bagi masyarakat.
Tujuan :
* Untuk meningkatkan realisasi dan pemerataan kemitraan di bidang penanaman modal dengan mengoptimalkan pemberian manfaat kepada masyarakat setempat serta memprioritaskan penyandang disabilitas.
* Penyempurnaan terhadap Peraturan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kemitraan di Bidang Penanaman Modal antara Usaha Besar dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di Daerah.

Ruang lingkup perubahan:
* Pasal yang diubah:
Pasal 1, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, dan Pasal 31.
* Pasal yang dihapus:
Pasal 19
* Pasal tambahan:
Pasal 24A \rightarrow Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kemitraan di Bidang Penanaman Modal ditetapkan oleh Menteri.

Lampiran Peraturan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kemitraan di Bidang Penanaman Modal antara Usaha Besar dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di Daerah dihapus.
Ditetapkan \quad: 11 Agustus 2025
Diberlakukan \quad: 13 Agustus 2025
Peraturan ini mengubah PermeninvestBKPM No. 1 Tahun 2022.

LINK TERKAIT

Whatsapp-Button