
"Tingkatkan Kolaborasi dan Transparansi: Investor di Papua Selatan Diharap Update Data CSR Melalui Sistem Terpadu"
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Papua Selatan secara resmi membuka periode pelaporan data Corporate Social Responsibility (CSR) Terpadu untuk tahun 2025. Ajakan ini ditujukan kepada seluruh Pelaku Usaha/Investor yang ada di wilayah Provinsi Papua Selatan.
Pelaporan ini bertujuan untuk mewujudkan transparansi, akuntabilitas, dan meningkatkan sinergi program CSR antara perusahaan dengan pemerintah daerah, demi menciptakan dampak sosial yang lebih optimal bagi masyarakat setempat.
Pentingnya Pelaporan dan Kolaborasi!
Kepala DPMPTSP Papua Selatan, dalam keterangannya, menyampaikan bahwa kegiatan CSR perusahaan merupakan "investasi terbaik adalah dampak sosial." Oleh karena itu, perusahaan diajak untuk tidak menyimpan sendiri kisah sukses dan kontribusi sosial yang telah dilakukan.
"Kegiatan CSR Anda adalah cerita sukses! Jangan simpan sendiri. Update info dan jadilah inspirasi di Papua Selatan," Pelaporan yang terpadu ini juga membuka peluang kolaborasi yang lebih luas, di mana pemerintah daerah dapat memetakan kebutuhan prioritas masyarakat dan menyelaraskannya dengan program-program CSR yang ada.
Perusahaan diminta untuk segera melakukan update dan pelaporan data kegiatan CSR mereka secara daring (online) melalui portal resmi yang telah disediakan.
Batas Waktu Pelaporan: 31 Desember 2025
Akses Portal: https://dpmptsp.papuaselatan.go.id/si-csr-terpadu/
DPMPTSP berharap seluruh pelaku usaha dapat memanfaatkan batas waktu yang tersedia untuk memastikan data kontribusi sosial mereka tercatat dengan baik, sehingga dapat dipertimbangkan dalam perencanaan pembangunan daerah dan menjadi aset informasi bagi pihak-pihak yang berkepentingan.
Untuk informasi lebih lanjut dan bantuan teknis terkait pelaporan, perusahaan dapat menghubungi kontak resmi di nomor 082197640006 atau melalui email dpmptsp.pemprovpapuaselatan@gmail.com atau kunjungi website DPMPTSP Provinsi Papua Selatan.
Jangan lupa kunjungi Aplikasi Si-CSR Terpadu.
Pelaporan ini bertujuan untuk mewujudkan transparansi, akuntabilitas, dan meningkatkan sinergi program CSR antara perusahaan dengan pemerintah daerah, demi menciptakan dampak sosial yang lebih optimal bagi masyarakat setempat.
Pentingnya Pelaporan dan Kolaborasi!
Kepala DPMPTSP Papua Selatan, dalam keterangannya, menyampaikan bahwa kegiatan CSR perusahaan merupakan "investasi terbaik adalah dampak sosial." Oleh karena itu, perusahaan diajak untuk tidak menyimpan sendiri kisah sukses dan kontribusi sosial yang telah dilakukan.
"Kegiatan CSR Anda adalah cerita sukses! Jangan simpan sendiri. Update info dan jadilah inspirasi di Papua Selatan," Pelaporan yang terpadu ini juga membuka peluang kolaborasi yang lebih luas, di mana pemerintah daerah dapat memetakan kebutuhan prioritas masyarakat dan menyelaraskannya dengan program-program CSR yang ada.
Perusahaan diminta untuk segera melakukan update dan pelaporan data kegiatan CSR mereka secara daring (online) melalui portal resmi yang telah disediakan.
Batas Waktu Pelaporan: 31 Desember 2025
Akses Portal: https://dpmptsp.papuaselatan.go.id/si-csr-terpadu/
DPMPTSP berharap seluruh pelaku usaha dapat memanfaatkan batas waktu yang tersedia untuk memastikan data kontribusi sosial mereka tercatat dengan baik, sehingga dapat dipertimbangkan dalam perencanaan pembangunan daerah dan menjadi aset informasi bagi pihak-pihak yang berkepentingan.
Untuk informasi lebih lanjut dan bantuan teknis terkait pelaporan, perusahaan dapat menghubungi kontak resmi di nomor 082197640006 atau melalui email dpmptsp.pemprovpapuaselatan@gmail.com atau kunjungi website DPMPTSP Provinsi Papua Selatan.
Jangan lupa kunjungi Aplikasi Si-CSR Terpadu.








